Alat Peraga Kampanye terpasang jelas di gerbang Kantor Walikota Jakarta Pusat. (Foto: RRI/Aditya Prabowo) KBRN, Jakarta: Seluruh kantor pemerintahan di Jakarta Pusat diminta bebas dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Demikian ditegaskan Walikota Jakarta Pusat Dhany Sukma. "Saya sudah meminta untuk kantor pemerintahan harus bebas dari APK. Adapun hal tersebut di atur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf g. "Pasal ini menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu," terangnya. Atau, lanjutnya, Junto pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Puspa Iptek Sundial memiliki lebih dari 180 buah alat peraga interaktif sehingga pengunjung dapat mencoba sendiri dan mengeksplorasi alat - alat peraga tersebut. Nama Puspa Iptek Sundial merupakan perpaduan antara Puspa Iptek dan Sundial. Beberapa alat peraga menantang misalnya sepeda layang, roket air, try science, generator van de graft, dan simulator gempa bumi. .

alat peraga di puspa iptek